Polres Tulungagung Bersama Gugus Tugas Covid 19 Gencarkan Ops Yustisi - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Jumat, 12 Maret 2021

Polres Tulungagung Bersama Gugus Tugas Covid 19 Gencarkan Ops Yustisi



TULUNGAGUNG, Dalam rangka  meningkatkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes), Satgas Inpres No. 6 tahun 2020 terus melaksanakan Operasi Yustisi untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Operasi Yustisi kali ini digelar didepan SMPN 1 Kedungwaru  dipimpin Iptu Nenny Sasongko SH selaku Perwira Pengendali.

Iptu Nenny Yang Menjabat sebagai Paur Subbag Humas Polres Tulungagung menyampaikan, “Operasi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian  Covid-19” Terangnya.

 Operasi Yustisi penggunakan masker merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Daerah bersama Instansi terkait untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus mata rantai  Covid-19.

“Kegiatan Operasi Yustisi tersebut ditujukan kepada masyarakat umum dan pengendara atau pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker”  Lanjutnya

Petugas juga menghimbau kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker yang melintas di Depan SMPN 1 Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dan mengingatkan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

Dari hasil kegiatan Operasi Yustisi yang digelar pada jumat pagi (12/3/21) tersebut, dik beerhasil menjaring 8 (delapan) orang yang melanggar prokes doantaranya tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar, seperti memakai masker berada dibawah dagu dan lain sebagainya.

 “Dari hasil Operasi yustisi ini ada 8 orang pelanggar yang masing-masing diberikan sanksi, yaitu 5 orang diberikan sanksi berupa denda sejumlah Rp 25.000 dan 3 orang diberikan sanksi berupa teguran lisan”. Pungkas Iptu Nenny (NN95)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done