TULUNGAGUNG - Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Sat Reskrim Polres Tulungagung kembali menunjukkan taringnya.
Alhasil, seorang pencuri yang telah buron selama 3 bulan, berhasil diringkus pada hari Minggu 18 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku yakni, Bayu Candra (20), pemuda asal Dusun Jatirejo, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Ia ditangkap sesaat akan menjual barang bukti berupa sebuah HP di Pasar Ngemplak Kecamatan /Kabupaten Tulungagung.
Terakhir kali, pemuda asal Kabupaten Kediri tersebut beraksi di sebuah Warung Kopi Jl. Demuk 75 Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada bulan April 2021 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi seorang pengamen.
"Pelaku berkeliling untuk mencari sasaran dan mengamati situasi serta kondisi lokasi targetnya. Jika korbannya tersebut lengah, pelaku akan mengambil barang milik korban. Apabila masih ada kesempatan, pelaku akan menggasak barang-barang lainnya," urai Iptu Nenny.
Dari perbuatannya di warung kopi tersebut, pelaku berhasil mencuri sebuah HP merk Redmi Note 9 dan uang senilai Rp 600.000 yang disimpan korban didalam laci meja warung.
"Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Timsus Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa sebuah Hand Phone Merk Redmi Note 9 dan sebuah Gitar Kecruk," jelas Iptu Nenny.
"Atas perbuatannya tersebut, pemuda asal Kabupaten Kediri ini, akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Paur Subbag Humas Polres Tulungagung. (NN95/SYA)