TULUNGAGUNG - Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) yang berakhir pada 20 Juli 2021, 4 Ruas Jalan Dalam Kota Tulungagung Dilakukan penutupan.
Penutupan ini sebagai tindak lanjut implementasi instruksi Mendagri no 1t tahun 2021 dan Keputusan Bupati Tulungagung No 270 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Tujuan dari penutupan ruas jalan ini adalah untuk menekan mobilitas warga guna memutus penularan Covid 19.
Guna memaksimalkan penutupan ruas jalan, sejumlah petugas disiagakan di lokasi. Termasuk memasang pembatas agar tidak diterobos masyarakat.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Bayu Agustyan, SIK, mengatakan " Pos Check Point Pembatasan PPKM Darurat Polres Tulungagung dilaksanakan bersama instansi terkait yakni TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung"
"Kami terus bekerjasama dengan Dishub, Satpol PP, rekan-rekan TNI untuk pengetatan penutupan ini," Terang AKP Bayu, Jumat malam (09/07/21).
Beberapa titik yang dilakukan penutupan mulai pukul 20.00 s/d 04.00 Wib antara lain simpang TT di Jl. RA Kartini Tulungagung, simpang Alta di Jl. Jaksa Agung Suprapto Tulungagung kemudian di Jl. A Yani Timur dan di Jl P. Diponegoro Tulungagung.
"Untuk seterusnya selama PPKM Darurat, mulai pukul 20.00 s/d 04.00 kami akan terapkan penutupan ini," Lanjut Kasat Lantas
“Dengan adanya pembatasan ini tingkat mobilitas warga masyarakat akan berkurang, kami berharap masyarakat patuh, agar supaya dapat mengurangi penyebaran Virus Covid 19", Pungkas AKP Bayu (NN95)