Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Sabu dan Pil Double L - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Jumat, 09 Juli 2021

Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Sabu dan Pil Double L


TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung menghentikan bisnis yang saat ini tengah digeluti oleh Yuda Saputra alias Bending (27) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Selain menghentikan bisnisnya, anggota Polres Tulungagung yang khusus menangani kasus narkoba tersebut, juga menangkap dan menjebloskan Yuda Saputra kedalam sel tahanan Polres Tulungagung.

Hal tersebut terjadi, dikarenakan, bisnis yang digeluti oleh Bending yakni, jual beli narkotika jenis Pil Double L dan Sabu.

Ia ditangkap pada hari Jum'at (09/07/2021) pagi di dalam rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, SH, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, Sebelum melakukan penangkapan anggota Sat Resnarkoba telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas tersangka.

"Informasi yang didapatkan dari masyarakat ternyata benar, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, anggota menemukan ratusan Pil Double L dan 4 poket sabu," ungkap Iptu Nenny.

Dari penangkapan terhadap tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, sebuah ATM BRI, uang Rp. 276.000, 1 lembar bukti trasnfer, 1 tas warna merah, sebuah timbangan digital, 4 poket sabu, 2 buah sobekan kertas isolasi hitam, sebuah bungkus tropikana, 1 tas doreng, 1 dompet warna kuning, sebuah bong, 1 skrop sedotan, 2 pipet kaca, 1 tutup botol alat bong, 2 poket sabu, 1 botol plastik putih, 678 butir pil double L, sebuah kresek hitam dan putih, 2 buah plastik klip, sebuah isolasi hitam, 1 unit HP Xiaomi warna biru serta sebuah buku catatan.
"Saat dirungkus, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," lanjutnya.

Pelaku saat ini dilakukan penahanan dijerat 
"Pasal 114 ayat (1) Subs. Oasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," Pungkasnya. (NN95/Sya) 

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done