Dua Pelaku Pembalakan Liar Berhasil Ditangkap Polsek Kalangbret Polres Tulungagung - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Kamis, 23 September 2021

Dua Pelaku Pembalakan Liar Berhasil Ditangkap Polsek Kalangbret Polres Tulungagung



TULUNGAGUNG - Teka teki pelaku pembalakan liar saat penemuan sebuah truck dengan muatan potongan pohon jati di dalam hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa (21/09/2021) yang lalu akhirnya terkuak.

Selang sehari dari kejadian, tepatnya Rabu (22/09/2021), 2 pelaku pembalakan liar di hutan tersebut berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret Polres Tulungagung dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Puji Hartanta, SH.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Roh (63) , Lk, asal Dusun Jatisari RT 02 RW 03 DS. Kates Kecamatan Kauman Kabupaten. Tulungagung dan Nyon (45), Lk, asal Dusun Jatisari, Desa Kates, Kecamatan. Kauman, Kabupaten. Tulungagung.

Kapolsek Kalangbret Polres Tulungagung AKP Puji Hartanto, S.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, "setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa benar kedua pelaku tersebut yang tengah dicari oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret"

"Kedua orang teraebut memiliki peran masing-masing. Tersangka Roh merupakan orang yang mengangkut kayu jati dari kawasan hutan dan jiga swbagai pemilik truck, sedangkan tersangka Nyon merupakan orang yang mengangkut kayu tersebut," kata Kasi Humas Polres Tulungagung. 

Kedua tersangka ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing.

 Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Kalangbret untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Kedua teraangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, penetapan tersangka dan peberapan pasal yang disangkakan dilakukan setelah melalui gelar pekara bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, kedua tersangka, sudah memenuhi unsur pidana melakukan pembalakan liar.," pungkasnya. (NN95- SYA)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done