Ngumpet Dirumah Mertua, Pelaku Curanmor di Tulungagung Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Rabu, 24 November 2021

Ngumpet Dirumah Mertua, Pelaku Curanmor di Tulungagung Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru





TULUNGAGUNG -  Pemilik sebuah rumah di Dusun Besinan, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Senin (08 Nopember 2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku curnamor yang diketahui berinisial AH (47) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tersebut, memanfaatkan situasi, dimana pemilik rumah tengah melakukan tahlilan.

Mengetahui Kendaraannya tidak ada ditempat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru Polres Tulungagung

Selanjitnya dengan serangkaian penyelidikan pada hari Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku curanmor berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dipimpin Kanit Reskrim Ipda Imam.

Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, S.Sos., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Optu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda New Vario 125 warna biru Nopol AG-3106-REQ.

"Saat keluarga tengah sibuk mempersiapkan acara tahlilan, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor tersebut yang diletakkan diatas galon, selanjutnya kabur," terang Iptu Nenny.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung menuju ke lokasi guna melakukan olah TKP dan mengumpul keterangan dari para saksi.

Berbekal keterangan para saksi itulah, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku curanmor ditangkap petuhas saat berada di rumah mertua pelaku di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri bersama barang buktinya"

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000," lanjut Iptu Nenny.

"Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku dan tersisa uang penjualannya sebesar Rp. 35.000,- disita petugas sebagai barang bukti"

Atas perbuatannya tersangka sudah dilakukan penahanan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dipenjara," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny. (NN95 - HUM RESTU)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done