TIm RMA Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pencuri Handphone - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Sabtu, 06 November 2021

TIm RMA Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pencuri Handphone




TULUNGAGUNG,-- Seorang pria berinisial VK (26) warga Perum Sobontoro Permai Kecamatan Boyolangu ditangkap oleh Tim Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang STr.K. pasalnya ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH saat mengatakan, pelaku ditangkap petugas Resmob Macan Agung saat sedang kerja lembur di bengkel tempat ia bekerja yakni di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

"Benar, pelaku sudah diamankan petugas pada Senin (01/11/2021) kemarin, setelah petugas melakukan penyelidikan," terang Nenny.

Iptu Nenny menambahkan, kasus ini bermula Jumat (22/10/2021) lalu, yang mana pelaku sebelumnya telah mengamati tempat penyimpanan HP milik korbannya yakni AR (51) alamat Dusun Ngreco Desa Sobontoro yang juga merupakan teman satu pekerjaan.

"Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil HP milik korban kemudian HP tersebut disembunyikan oleh pelaku diatas kamar mandi sambil menunggu pulang kerja," tambah Iptu Nenny.

"Didepan penyidik pelaku mengaku ketika akan pulang kerja, pelaku mencari waktu yang dianggap aman untuk mengambil HP curian yang disembunyikannya di kamar mandi, kemudian oleh pelaku HP tersebut dijualnya ke salah satu counter HP di wilayah Kelurahan Sembung," sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas  berhasil mengamankan HP curian tersebut di salah satu  counter wilayah Sembung. 

Pemilik counter menerangkan, HP tersebut ia beli dari seseorang yang belum ia kenal sebelumnya, namun pemilik counter sempat memfoto orang tersebut yang tak lain adalah teman bekerja satu bengkel dengan korban.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi akhirnya menyita barang bukti berupa 1 buah Hand Phone merk Oppo A53 warna hitam, 1 buah kertas kwitansi penjualan, dan 1 buah Dusbook.

"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.(NN95 - HUM RESTU)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done