Nekat Edarkan Pil Double L, Pria Asal Bangoan Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Kamis, 06 Januari 2022

Nekat Edarkan Pil Double L, Pria Asal Bangoan Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung




TULUNGAGUNG  - Masih adanya  pengedar Pil Double L di Kabupaten Tulungagung yang nekat melancarkan aksinya meskipun sudah banyak yang sudah diamankan, benar - benar ditanggapi serius oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Alhasil, pada hari Kamis (6 /1/2022) sekitar pukul 07.30 Wib, seorang pengedar Pil Double L dibuat tidak berdaya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung saat digelandang ke Mapolres Tulungagung.

Adapun identitas pengedar Pil Double L yang berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yakni, berinisial TU alias Bagong (33) asal Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Difik Riyantoz SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, dengan harga yang relatif murah, menjadikan Pil Double L sangat laku dikalangan para remaja. Dari hal tersebutlah, tersangka menjadi pengedar Pil Double L karena sangat menjanjikan dalam mengeruk keuntungan.

"Pil Double L ini, sangat berbahaya bagi kesehatan. Maka dari itu, penggunaan Pil Double L ini, diatur oleh Undang - Undang. Namun, sangat disayangkan, disalahgunakan oleh para pengedar dan penggunanya," Terang Iltu Nenny.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 40 butir Pil double L dalam plastik klip, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- hasil penjualan pil double L dan sebuah HP.

"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Nenny. (NN95 - Polres Tulungagung )

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done