Polsek Campurdarat Kawal Vaksinasi Anak Usia 6 - 11 Tahun di SDN 2 Ngentrong - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Jumat, 07 Januari 2022

Polsek Campurdarat Kawal Vaksinasi Anak Usia 6 - 11 Tahun di SDN 2 Ngentrong





TULUNGAGUNG – Polsek Campurdarat Polres Tulungagung melakukan pengamanan vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun. 

Kegiatan vaksinasi anak sewilayah kecamatan Campurdarat dipusatkan di SDN 2 Ngentrong, sedangkan  tim vaksinator dari Nakes Puskesmas Kecamatan Campurdarat.

Selama kegiatan vaksinasi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadir untuk melakukan pengamanan jalannya vaksinasi.

Kegiatan dimulai dengan pendaftaran, dilanjutkan dengan proses screening seperti pengecekan suhu badan dan tensi darah dan yang terakhir wawancara singkat mengenai riwayat kesehatan sebagai penentu apakah bisa mendapatkan vaksinasi atau ditunda.

Total yang di vaksin sebanyak 478 siswa dengan rincian dari SDN 1 Sawo : 127 siswa , SDN 2 Sawo : 88 siswa, SDN 1 Ngentrong 64 siswa, SDN 2 Ngentrong 80 siswa dan SDN 4 Ngentrong 119 siswa. Swdangkan vaksin yang digunakan yaitu Dosis satu jenis sinovac.

Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto mengatakan, kegiatan vaksinasi usia 6 hingga 11 tahun akan dilakukan setiap hari di Sekolah Dasar yang berbeda di wilayah Kecamatan Campurdarat. 

“Kegiatan vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun, dengan harapan seluruh warga baik dewasa maupun anak-anak bisa mendapatkan vaksinasi dengan mudah sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan", ujar Kapolsek, Sabtu (08/01/2022).

Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin, pihaknya memberikan sosialisasi tentang manfaat vaksinasi dan memberikan dukungan moril kepada siswa agar tidak takut saat dilakukan penyuntikan.

“Kehadiran personil tidak hanya melakukan pengamanan, tapi juga melakukan pendampingan kepada siswa yang akan disuntik guna memberikan semangat dan dukungan moril, agar tidak takut ketika di suntik,” terang AKP Triyanto. 

Kapolsek Campurdarat juga mengatakan, selain melaksanakan pengamanan vaksinasi, personil Polsek juga melakukan pendisiplinan melalui kegiatan yustisi dan bagi masker di tempat tempat umum seperti, perbankan, café, pasar, pertokoan dan tempat kerumunan masyarakat.

“Saya mengimbau kepada masyarakat , hindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan, selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M yakni selalu memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19”, pungkas AKP Triyanto. (NN95 - Polres Tulungagung )

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done