TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana pencurian pada hari Jumat 25 Pebruari 2022, Sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial BS, Laki – laki (41), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswato, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan Awalnya pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022 sekira pukul 09.00 WIB korban Siti Munawaroh, ingin mengambil uang di dalam laci kayu bagian atas tempat biasa menaruh uang tetapi melihat uang yang berada di dalam 3 buah dompet sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sudah tidak ada dan berikut perhiasan berbagai jenis yaitu kalung, gelang, cincin yang berada di dalam dompet perhiasan sudah tidak ada yaitu seberat lebih dari 25 gram senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
“Pada waktu kejadian, korban SM meninggalkan rumah dalam keadaan kosong di tinggal berjualan di warung miliknya, pada waktu ditinggalkan pintu rumah bagian depan tidak di kunci tetapi pintu gerbang terkunci sedangkan pintu samping di gembok dari luar yang pada awalnya tidak rusak tetapi saat diketahui pencurian tersebut dalam keadaan rusak”, terang Iptu Nenny.
Merasa telah kehilangan barang berharga miliknya, kemudain Korban melaporkan Kepolsek Kedungwaru.
“Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)”, ujar Kasi Humas.
Setelah Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyitaan 1 (satu) buah gelang emas, dan 1 (satu) buah cincin emas dari sorang penjual dan beli emas di Tulungagung berinisial NR (lk), 70 Th.
“Dari keterangan NR yang bekerja sebagai jual beli emas, diperoleh keterangan bahwa orang yang menjual emas bernama BS”, jelas Iptu Nenny.
“Mendapati keterangan tersebut, Petugas Polsek Kedungwaru langsung mwlakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru”, sambungnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah gelang emas , 1 (satu) buah cincin emas (disita dari saksi), kemudain 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah liontin emas,1 (satu) buhh HP merk Infinik warna Biru (disita dari TSK) dan 8 (delapan) lembar surat emas berbagi tipe.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru dijerat dengan Pasal 363 KUHP”, pungkas Iptu Nenny. (NN95 – Rilis Polres Tulungagung )