TULUNGAGUNG - Berdalih membeli BBM ( bensin eceran) dan sosis, 2 pria asal Kabupaten Nganjuk, berhasil menggasak HP dan uang pemilik toko yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Nasib sial tersebut menimpa pemilik toko bernama Sul (34) asal Dusun Pakisrejo, Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada hari Selasa (26/01/2022) pagi.
Selang 11 hari, tepatnya pada hari Minggu (06/02/2022) malam, 2 pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian di toko korban akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.
Kedua pelaku pencurian yang berhasil ditangkap di rumahnya masing - masing tersebut yakni, T (37) asal Dsn/Ds Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dan S (49) Dusun Jajar, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian tersebut, dimana, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor, mendatangi toko korban dengan berpura - pura membeli BBM atau bensin eceran.
"Saat salah satu pelaku mengisi BBM, pelaku yang lain, masuk ke toko dengan alasan membeli sosis dan berhasil mengambil HP serta uang korban," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Senin (07/02/2022) sore.
Korban yang curiga dengan gelagat pelaku yang buru - buru pergi setelah membayar, langsung masuk kedalam toko, namun sayang, HP yang ditaruh di atas meja kaca / kasir dan uang tunai Rp. 2.000.000 yang berada di dompet warna coklat didalam etalase rokok, sudah hilang.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 4.500.000. Korbanpun, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngantru," lanjut Iptu Nenny Sasongko.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
"Pelaku yang ditangkap pertama berinisial T,
k (38), alamat di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk pada pukul 21.00, selanjutnya pada pkl 23.00 menangkap pelaku lainnya berinisial S, Lk (50) alamat desa Sidoharjo. Kecamatan tanjunganom kabupaten Nganjuk"
Selanjutnya Kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngantru Polres Tulungagung"terang Bunda Nenny sapaan lekat Kasi Humas Polres Tulungagung.
"Selain HP dan Dosbooknya, anggota juga mengamankan sepeda motor yang digunakan (sarana) pelaku untuk beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e KUH Pidana," pungkasnya. (NN95 - Polres Tulungagung )