Tulungagung, - Restorative Justice (RJ) adalah salah satu penyelesaian suatu perkara yang dapat diselesaikan ditingkat penyidikan, atau bisa dikatakan tidak sampai ke ranah meja hijau/pengadilan.
Restorative Justice (RJ) menjadi suatu alternatif untuk menyelesaikan suatu masalah, sehingga dapat mengembalikan suatu keadaan menjadi sedia kala (kondusif).
Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang korban pencurian sepeda ontel berinisial AS asal Jl. Letjen Suprapto 41 B, Kec/ Kabupaten Tulungagung, yang mencabut laporannya di Polres Tulungagung, Rabu (23/03/2022).
Sebelumnya dihari yg sama korban mencabut laporan, pelaku pencurian berinisial A (63), diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan pencurian sepeda ontel di Halaman Masjid Al Fatah, Kelurahan Kepatihan, Kec/ Kabupaten Tulungagung pada saat sepeda korban diparkir untuk melaksanakan sholat maghrib.
Pencabutan laporan tersebut, berlandaskan rasa kemanusiaan, mengingat kondisi pelaku yang sudah tua. Sehingga dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, korban pencurian mencabut laporannya.
Tentunya, pencabutan laporan ini, disambut dengan hangat oleh pihak kspolisian.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., Jumat,( 25/2/2022 ) sore, penyelesaian perkara ini secara Restorative Justice (RJ).
"Terimakasih kepada pihak keluarga korban yang telah mencabut laporannya dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Tentunya ini, akan menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak melakukan tindakan yang salah dimata hukum," ujarnya.
Selain karena faktor usia yang sudah tua, ada beberapa faktor lain yang membuat korban mencabut laporannya, salah satunya yakni, karena sepeda ontel yang dicuri oleh pelaku, sudah dikembalikan kepada pihak korban.
"Restorative justice ini disaksikan oleh pihak keluarga pelaku dan korban serta pihak Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung. Semoga kejadian pencurian ini menjadi yang terakhir dan pelaku tidak melakukannya lagi," pungkas Iptu Nenny. (NN95 - Polres Tulungagung )