TULUNGAGUNG – Polsek Karangrejo, Polres Tulungagung melaksanakan patroli bermotor protokol kesehatan masyarakat (Pamor Keris) dalam rangka penegakan prokes di Masyarakat.
Personil menyasar tempat – tempat keramaian, seperti Warkop, SPBU, ATM serta pertokoan Kecamatan Karangrejo, kabupaten Tulungagung. Jumat (18/2/2022)
Jika menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tidak taat protokol kesehatan (prokes), petugas akan memberikan sanksi.
“Ini kami lakukan untuk mengoptimalkan penerapan prokes di masyarakat. Antisipasi penularan Covid-19 varian Omicron,” terang Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH, Sabtu (19/02/2022)
“Kami masih menemukan pengunjung warkop yang tidak menggunakan masker langsung kami beri sanksi teguran lisan dan kami beri masker kepada pengunjung”, sambung Kapolsek.
Pamor Keris dilakukan untuk kembali mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi prokes.
“Selain pendisiplinan Prokes, Pamor Keris juga untuk menjaga Kamtibmas”, ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengungkapkan, Patroli yang sama sudah dilakukan dan akan rutin dilaksanakan setiap hari baik siang maupun malam di tempat tempat keramaian seperti pertokoan, pasar dan lain lain. “Selalu Patuhi Prokes dengan Tetap jaga jarak, rajin cuci tangan, dan disiplin masker,” tutup AKP Sudaryanto. (NN95 – Polres Tulungagung )