Tim Gabungan Polres Tulungagung Bersama Denpom dan Dishub Gelar Operasi Penertiban Strobo dan Sirine Mobil Pribadi - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Selasa, 15 Februari 2022

Tim Gabungan Polres Tulungagung Bersama Denpom dan Dishub Gelar Operasi Penertiban Strobo dan Sirine Mobil Pribadi




TULUNGAGUNG - Semakin meningkatnya modifikasi mobil yang dilengkapi lampu strobo dan sirine oleh Anggota Polri serta masyarakat umum yang bertujuan untuk menghindari kemacetan, Polres Tulungagung bersama Sub Detasemen Polisi Militer V/1-6 Tulungagung dan Dishub Tulungagung melakukan Razia.

Kegiatan penertiban strobo dan sirine yang dipasang pada kendaraan pribadi dilaksankanan di  Jl. RA.Kartini Tulungagung. Selasa (15/2/2022) pagi.

Sebelumnya Si Propam sudah melakukan sosialisai kepada Personil Polri dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan lampu strobo dan juga sirine untuk kepentingan pribadi, baik untuk kemacetan dan lain-lain.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M. Sansun, SH mengatakan larangan bagi anggota TNI - Polri maupun ASN dan Masyarakat memasang strobo atau sirine di kendaraan pribadi.

Selain itu Sipropam Polres Tulungagung juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada Personil Polres dan Jajaran bahkan kepada penjual variasi mobil untuk tidak melayani memasang kendaraan pribadi dengan lampu strobo dan sirine.

“Dari hasil Operasi penertiban penggunaan lampu isyarat (strobo), rotator dan sirine serta kelengkapan kendaraan lainnya, hari ini kami masih menemukan adanya masyarakat yang menggunakan lampu isyarat strobo/rotator dan kelengkapan kendaraan lainnya”, kata AKP Sansun.

“Ada 3 (tiga) kendaraan pribadi yang kedapatan memasang lampu isyarat strobo/rotator dan kelengkapan kendaraan lainnya pada mobil pribadinya untuk di lepas/copot”, sambungnya.

Kasi Propam menegaskan, penertiban juga dilakukan kepada personil Polri/PNS. Sipropam tidak hanya melakukan Gaktibplin saja, apabila ditemukan strobo dan sirine yang terpasang di kendaraan pribadi akan diberikan sanksi disiplin.

“Khusus penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi  Personil dan ASN Polri jika kedapatan akan diberikan sangsi disiplin”, pungkas AKP M. Sansun. (NN95 – Polres Tulungagung )

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done