TULUNGAGUNG,-- Anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil melakukan penangkapan terhadap pemuda berinisial GAS (19) alamat Desa/Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Pasalnya, GAS diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa pil L atau pil koplo.
"Pelaku ditangkap petugas pada Rabu, (16/02/2022) sekira pukul 00.10 WIB. Yang mana saat itu pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli
di pinggir jalan masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung," terang Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Rabu (16/02/2022).
Iptu Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Kalangbret yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayahnya ada peredaran Pil dobel L.
Berbekal Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kalangbret melakukan penyelidikan, akhirnya pada Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib anggota Polsek Kalangbret yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nursaid, S.H, melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku di pinggir jalan Raya masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
"Dari penangkapan pelaku tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 140 (seratus empat puluh) butir pil double L warna putih, 1 buah HP merk Oppo A1 K warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L," lanjut Kasi Humas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kalangbret guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Iptu Nenny Sasongko. (NN95 - Polres Tulungagung )