Pedagang Bakso Merangkap Jual Miras Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Selasa, 08 Maret 2022

Pedagang Bakso Merangkap Jual Miras Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung



TULUNGAGUNG - MA (38) tidak berdaya saat dibawa ke Mapolres Tulungagung. Pria asal Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung tersebut, diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung karena menjual miras jenis arak.

Pria tersebut diamankan oleh petugas saat berada di warung bakso miliknya yang berlokasi di desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Senin, 7 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, saat disergap, pelaku tidak berkutik. Karena, didalam warung baksonya, petugas mendapati barang bukti miras dalam kemasan botol.

"MA ini, selain berjualan bakso, juga berjualan miras. Karena sudah ada barang buktinya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Iptu Nenny.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas diantaranya yakni, 18 botol miras jenis arak ukuran 500 ml tutup hijau, 1 botol miras jenis arak ukuran 1500 ml tutup ungu, 1 botol Miras jenis Arak ukuran 1500 ml tutup ungu isi separuh, 3 botol kosong bekas miras jenis arak ukuran 500 ml tutup hijau, uang tunai sebesar Rp. 330.000 hasil penjualan minuman miras dan sebuah hp yang berisi chat jual beli miras.

"MA terancam melanggar Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung," ungkapnya.

Atas kejadian penangkapan MA ini, Iptu Nenny sangat menyayangkannya. Hal tersebut dikarenakan, MA bukanlah seorang pengangguran, melainkan seorang wiraswasta yang berjualan bakso.

"Sangat disayangkan, pelaku sudah mempunyai penghasilan yang halal. Kenapa harus dicampur dengan yang haram. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," pungkas Bunda Nenny. (NN95/redaksi)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done