Tulungagung,- Seorang kakek berusia 54 tahun diringkus oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak dibawah umur, Rabu (09/03/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus yakni, seorang kakek berinisial P (54) asal Dsn/Ds Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni, BTC (14) tetangga korban.
"Awal mula, korban yang sehari - hari tinggal bersama neneknya tersebut, ijin untuk menginap ditempat temannya. Korban pergi mulai tanggal 04 Maret 2022. Hingga pada tanggal 08 Maret 2022, korban tidak juga pulang. Sehingga nenek korban melaporkan kepada orang tuanya," kata Iptu Nenny. Jumat (11/3/22) malam.
Orang tua korban yang kaget, langsung berusaha mencari korban dirumah teman yang dimaksud. Ditempat tersebutlah, orang tua korban melihat adanya bekas merah diarea leher korban. Tanpa menunggu waktu, orang tua korban mencecar dengan berbagai pertanyaan.
"Alhasil, korban mengaku telah mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh dari pelaku. Korban mengaku mendapatkan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali. Orang tua korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku, akhirnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung," terang Kasi Humas
Saat dilakukan interograsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan badan sehingga, melakukan tindak pidana pencabulan tersebut karena ingin menguji kejantanannya masih berfungsi atau tidak. Namun, pelaku menyadari telah mengalami impotensi.
Lebih lanjut Iptu Nenny Menjelaskan,
"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara," pungkas Iptu Nenny. (NN95 - Rilis Polres Tulungagung )