Tulungagung - CBP (30) asal Jl. Bogowonto, Ds. Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kini harus merasakan dinginnya tembok rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung setelah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (14/03/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
CBP, diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di pinggir jalan masuk Ds. Pucung Lor, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung saat akan melakukan transaksi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, maka, setelah dilakukan penyidikan, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
"Dari penangkapan pelaku ini, tentunya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akan segera melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menyuplay pelaku CBP," terang Iptu Nenny.
Selain menerima pelaku CBP, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat dilakukan penangkapan.
"Barang bukti yang diserahkan diantaranya, 2 poket sabu dengan berat bruto 3,25 gram, sebuah HP, 1 bungkus bekas rokok, 1 kartu ATM, 1 lembar struk kertas transfer dan 1 unit sepeda motor warna merah Nopol AG 4646 YBK," papar Nenny.
"Anggota masih melakukan pendalaman. Untuk pelaku CBP, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (NN95 - Polres Tulungagung )