Pelaku pencurian kayu jati dan sengon, berhasil diamankan oleh Polsek Sendang Polres Tulungagung - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Sabtu, 17 September 2022

Pelaku pencurian kayu jati dan sengon, berhasil diamankan oleh Polsek Sendang Polres Tulungagung

 



TULUNGAGUNG- Unit Reskrim  Polsek Sendang Polres Tulungagung  telah berhasil melakukan penangkapan  terhadap  pelaku   pencurian kayu jati dan kayu sengon. 


 

Kapolsek Sendang Akp Agus Riyanto Sh. melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sh  menjelaskan, bahwa Pelaku berhasil diamankan  pada hari  kamis tanggal 15 September 2022, berdasarkan laporan dari masyarakat sekaligus korban


“Adapun  kejadian pencurian  kayu jati dan kayu sengon terebut terjadi pada bulan mei 2020.


Pada saat itu korban sedang tidak ada di rumah karena  pergi ke trenggalek untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit dan dilapori saksi saudari N lewat telpon bahwa kayu yang ada di pekaranganya telah dipotong / ditebang oleh seseorang”.


Atas informasi saksi selanjutnya korban menanyakan kepada saksi lain yaitu saudara W alamat Ds babatan Kecamatan Sendang bahwa pohon jati dan pohon sengon di beli oleh saudara terlapor  AE, Laki2, Tulungagung, 20 April 1967, wiraswasta,   Alamat   Ds.Baron Kec.Baron Kab.Nganjuk


Atas kejadian tersebut kemudian pada hari Jumat tangal 4 September 2022 sekira pukul 06.00 Wib korban melaporkan ke Polsek Sendang Polres Tulungagung.


Anggota Polsek Sendang selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka dan pada tanggal 15 September 2022 korban dilakukan pemanggilan dan menghadiri undangan  di kantor Polsek Sendang Polres Tulungagung.


Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan keterangan saksi saksi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya oleh Penyidik Polsek Sendang Pada Hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Sendang Polers Tulungagung. 

 

 Atas perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 75.000.000,- dan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 362 dan atau Pasal 378 KUH Pidana dengan  


Kepada warga masyarakat agar tidak segan segan untuk melaporkan kepada apparat keamanan bila menjumpai kasus kriminal yang ada di sekitarnya, karena dengan laporan informai dari masyarakat, maka akan mempermudah pengungkapan tindak pidana. (Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done