TULUNGAGUNG – Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungangung pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 di Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari Kab. Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Sik, Mh, Msi melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori mengatakan, pelaku tindak pidana perbuatan Asusila terhadap anak perempuan terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Rumah Kos Masuk Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku dengan inisial FM, jenis kelamin laki laki, umur 19 th, agama Islam, pekerjan Wiraswasta Alamat Desa. Wonorejo Kec. Gandusari , Kab. Trenggalek, diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhdap anak dibawah umur.
Pelaku melakukan perbuatanya terhadap seorang anak perempuan dengan inisial mawar alamat Trenggalek
Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib dan dilakukan berulang kali di rumah kos yang di sewa oleh pelaku
Adapun kronolologi kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka mengajak membali makan korban di daerah Pinka, namun sesampai di Tulungagung, oleh tersangka korban di ajak ke rumah kos wilayah Ngujang.
Sesampai di rumah kos yang sudah di sewa oleh tersangka, mulut korban di bekap akhirnya pingsan, setelah siuman korban diajak berhubungan badan sambil diancam akan dibunuh, karena takut dan tidak berdaya korban menuruti kemauan tersangka. Sekira pukul 14.00 Wib korban diantar pulang kerumah korban.
Paska kejadian tersebut korban sering melamun. menyendiri dan marah, korban akhirnya mencerikan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polres Tulungagung.
Berdasarkan keterangan dari korban dan orang tuanya, selanjutnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan di rumahna di Ds. Wonorejo Kec. Gandusari , Kab. Trenggalek. Ujar kasihumas
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perbuatan Asusila Hasil Visum Et Revertum pakaian korban dan pakaian tersangka
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan URI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancama hukuman penjara 15 ( lima belas ) tahun. (Ans71 Restu)