TULUNGAGUNG – Kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral beredar di media sosial berhasil ditangkap oleh Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.Polda Jatim. 17/12/2022
Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungangung pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 di Pasar Wage Kecamatan Kota Tulungagung Kabupaten Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Sik, Mh, Msi melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori Sh. mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 08.47 Wib. di parkiran musola pasar wage Tulungagung sebelah utara.
Selanjutnya korban atas nama RW jenis kelamin Perempuan, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang, Alamat : Ds. Tawangsari Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung melaporkan ke Polres Tulunggaung
Berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi yang lainya selanjutnya Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor.
Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wib unit Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pasar Wage Kecamatan Kota Tulungagung Kabupaten Tulungagung.
Adapun pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan dan ditangkap dengan inisial HS. Jenis kelamin laki laki umur 39 tahun pekerjaan Wiraswasta, Alamat Ds. Kepuhrejo, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung
Dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya untuk mencuri kendaraan bermotor, pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib, waktu pelaku menjual baju bekas kepada korban melihat kunci sepeda motor tergeletak di sebelah baju dagangan milik korban kemudian pelaku mengambil dan membawa pulang kunci motor tersebut tersebut.
Pelaku setelah mengambil kunci motor tersebut tidak langsung pulang kerumahnya, namun pelaku menuju pasar ngemplak Kecamatan Kota Tulungagung dan pada saat pelaku tiduran di bedak / tempat jualan yang kosong timbul pikiran untuk mengambil sepeda motor yang kuncinya telah diambilnya.
Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 08.47 Wib. Pelaku kembali ke pasar wage dan menuju ke parkiran sepeda motor yang terletak di sebelah selatan pasara wage tepatnya di timur mushola dan menuju arah parkiran sepeda motor yang terletak disebelah utara mushola.
Sesampainya diparkiran lalu pelaku memekan kunci motor yang ada remotnya sehingga alarm sepeda motor berbunyi dan pelaku mengetahui posisi dari sepeda tersebut yang ternyata merk Honda Scoopy warna merah hitam selanjutnya sepeda motor milik korban tersebut di bawa kabur oleh pelaku.
Pelau setelah melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor honda scoopy warna merah hitam tahun 2018 Nopol AG 6392 RCI, oleh pelaku motor terebut dijual kepada seseorang dengan harga Rp 2.000.000,- dari hasil penjualan motor curian pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli dompet dan HP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 Unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam tahun 2018 Nopol AG 6392 RCI beserta kunci, 1 Buah Dompet warna coklat, 1 Buah HP merk Asus warna silver, 1 Buah HP merk Redmi 4 warna silver dan Uang tunai Rp 1.300.000,-
Terhadap pelaku pencurian dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Dihimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati hati mana kala menaruh barang berharga termasuk pada waktu memarkirkan kendaraan bermotor agar diparkirkan pada lokasi parkir yang aman serta ada penjaganya.(Ans71 Restu)