TULUNGAGUNG – Anggota Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan pelaku penjual miraas tanpa ijin pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 pukul 22.00 Wib berikut barang buktinya.
Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, Sh, Mh melalui Kasihumas Polres Tulunggung IPTU M Anshori menerangkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022, anggota Satnarkoba Polres Tulungung berhasil menangkap pelaku penjual miras tanpa ijin warung kopi di Desa / Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. 12/12/2022
Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah inisial RS, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 48 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMA (tamat ), Pekerjaan perdagangan alamat Lingkungan 03 Kec. Ngunut Kab. Tulungagung berikut barang buktinya.
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Miras tanpa ijin edar di Wilayah Kec. Ngunut Kab. Tulungagung
Kemudian oleh petugas Satnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan inisial RS, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 48 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMA (tamat ), Pekerjaan perdagangan alamat Lingkungan 03 Kec. Ngunut Kab. Tulungagung berikut barang buktinya.
Barnga bukti yang berhasil diamankan adalah 6 (enam) botol anggur merah ukuran 620 ml, 1 (satu) buah kardus, 1 (satu) botol anggur merah kosong bekas isi anggur merah, 1(satu) buah teko plastik bekas tempat minuman beralkohol angur merah, 1 (satu) bendel kertas berisi catatan hasil penjualan, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru.
Atas perbuatannya kini pelaku dengan inisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 4 tahun, dan kasus tetap lanjut.
" terhadap pelaku dijerat dengan pasal Pelaku dengan inisial RS dijerat dengan Pasal Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib bilamana menjumpai kasus penyalahgunaan minuman keras.( Ans71 Restu)