TULUNGAGUNG - Wakapolres Tulungagung Polda Jatim Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.H., S.I.K, M.I.K., menghadiri Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai hukum tetep, Jumat, (09/12/2022) di halaman kantor Kejaksaan negeri Tulungagung.
Hadir dalam agenda acara tersebut yakni, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Bhirowo, MM dan Wabup, Dandim 0807 Tulungagung dan Wakapolres, ketua DPRD, serta dari Pengadilan Negeri Tulungagung.
Kejari Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan, termasuk pemusnahan sejenis miras, piL doubel L, sabu dan sebagainya .
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, Sh, MH , mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Adapun periodenya adalah sejak Januari hingga 8 Desember 2022 kemarin.
“Periode Januari hingga 8 Desember 2022 sudah 260 perkara sudah ditangani dan barang bukti yang sudah diputus oleh pengadilan tulungagung untuk dirampas dan dimusnahkan”, ujarnya.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk perlawanan kita terhadap tindak pidana yang ada di sekeliling kita”, sambungnya.
Acara penghancuran barang bukti diwarnai dengan penggilasan ratusan arah jowo dan pembakaran barangbukti lainya yang dilakukan secara bersamaan, antara Bupati, wakil bupati ,Kajari, ketua pengadilan, komandan kodim, wakapolres, serta MUI dan undangan lainya di saksikan dari unsur masyarakat, pemerintah desa, sampai kelompok pemerhati sosial. (ANS71-restu)