Satlantas Polres Tulungagung menggelar sosialisasi terhadap kereta kelinci - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Kamis, 12 Januari 2023

Satlantas Polres Tulungagung menggelar sosialisasi terhadap kereta kelinci

 



TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung akan menindak tegas terhadap Kereta Kelinci yang beroperasi di jalan raya atau jalan umum. 


Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana dalam                            Sosialisasi Larangan Pengoperasian Kereta Kelinci Sebagai Alat Transportasi di Jalan Raya yang dilaksanakan di ruang Sanika Satyawada Mapolres setempat, Kamis (12/01/2023).      


Dalam sosialisasi tersebut Satlantas Polres Tulungagung menghadirkan Pembuat, Pemilik dan Pengemudi kereta kelinci.  


Menurut Kasat Lantas sosialisasi ini dikarenakan adanya kejadian laka lantas di luar wilayah Tulungagung yang melibatkan kereta kelinci dan mengakibatkan cukup banyak korban baik itu yang luka - luka maupun meninggal dunia. 


"Alhamdulillah di wilayah Tulungagung belum pernah ada, dan mudah - mudahan tidak ada masyarakat Tulungagung yang menjadi korban laka lantas terutama  gara - gara menggunakan kereta kelinci, sehingga untuk mengantisipasinya kita lakukan sosialisasi seperti ini," ujar Kasat Lantas.       


Dikatakannya, dalam sosialisasi kali ini pihaknya juga menyampaikan dasar hukum untuk tidak melakukan pelanggaran terkait pelarangan kereta kelinci tersebut bagi Pemilik, Pembuat maupun Pengemudinya. Oleh karena itu, pihaknya juga tidak akan segan - segan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggarnya.  


Kasat Lantas menambahkan, jika selama ini pihaknya hanya menerapkan tindakan berupa tilang maka eskalasinya akan ditingkatkan yakni masuk ke dalam pasal 277 Undang - Undang no 22 tahun 2009, bukan lagi pelanggaran tilang namun sudah masuk dalam tindak kejahatan yang ancamannya berupa denda atau pidana maksimal  bisa 1 (tahun) penjara atau denda sebanyak Rp 24.000.000,-


"Prosesnya nanti melalui lidik naik ke sidik bukan lagi tilang. Dan yang akan kita tindak bisa dari pemilik, pembuat, karoseri maupun pengemudinya. Sedangkan untuk pengemudi kita terapkan pasal 311 ayat 1 yang mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan atau dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau harta benda," tegasnya.   


Masih menurut Kasat Lantas, di wilayah Tulungagung saat ini diketahui juga ada pembuat kereta kelinci dan yang terdata ada sebanyak 37 unit kereta kelinci yang beroperasi.


 Larangan ini sebenarnya menurut Kasat Lantas juga sudah ada sejak tahun 2009 lalu dan hari ini ia lakukan sosialisasi lagi untuk mengingatkannya kembali agar kereta kelinci tidak lagi beroperasi di jalan sebagai alat transportasi. 


"Kalau memang kereta kelinci digunakan untuk mencari nafkah, pergunakanlah di tempat yang semestinya jangan digunakan dijalan raya atau umum yakni di tempat wisata saja," pungkasnya. 


Dalam sosialisasi tersebut dihadiri sebanyak 11 orang yang terdiri dari pembuat, pemilik dan pengemudi kereta kelinci dan dihadiri dari perwakilan Jasa Raharja, Dishub, Disbudpar dan Kanit jajaran Satlantas Polres Tulungagung.(Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done