TULUNGAGUNG – Pelaku pencurian spesialis mesin pompa air yang sempat menjadi pencarian warga berhasil ditangakap Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, disebuah Kawasan hutan bukit Jodo Desa Pakisrejo kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulunaggung. 07/02/2023
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS.i, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian spesialis mesin pompa air.
Pelaku pencurian spesialis mesin pompa air ditangkap disebuah Kawasan hutan Bukit Jodo Desa Pakisrejo kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib
Sebelum tertangkap oleh Tim Macan Agung Polres Tulungagung, pelaku sempat akan dimasa oleh warga, karena perbutanya sudah sangat meresahkan warga.
Pelaku berinisial HW dan VAY (masih anak anak) keduanya adalah warga Desa Pagersari Kecamatan kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Masih menurut Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, awalnya petugas pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib mendapat laporan bahwa ada warga di sekitar bukit jodo melihat seseorang yang dicurigai saat didekati orang tersebut melarikan diri ke hutan
Atas kejadian tersebut warga masyarakat yang selama ini resah karena sering kehilangan mesin pompa air berkumpul disekitar likasi untuk melakukan pencarian terhadap seseorang yang mencurigakan tersebut.
Dengan langkah sigap dan dibantu oleh warga mayarakat sekitar akhirnya sekitar pukul 02.00 Wib seseorang yang mencuriagakan tersebut berhasil diamankan oleh anggota Macan Agung Polres Tulungagung
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan pelaku diamankan di Polres Tulungagung. Terang Kasat Reskrim
Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian mesin pompa air di 14 lokasi dengan rincian 10 lokasi di wilayah Kecamatan Tanggunggunung dan 4 lokasi di kecamatan Kalidawir.
Adapun jenis dinamo / sanyo sebanyak 21 unit dan mesin disel sebanyak 7 unit.
“Setelah mendapatkan hasil curiannya selanjutnya pelaku mejualnya secara online lewat media sosial fecbook dengan akun Resa Ligas.”
Modus pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan menyasar diberbagai tempat khusunya mesin pompa air dan melaku dalam melakukan aksinya dibantu oleh inisial VAY yang masih anak anak
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan saat ini pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan pelaku dengan inisial VAY masih didalami perannya oleh penyidik mengingat usianya masih anak anak ( Ans71 Restu )