TULUNGAGUNG - Pria berinisial GN, 49 Tahun, alamat rumah Kelurahan Kepatihan, Kab. Tulungagung dan tinggal di rumah kos Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kab Tulungagung diamanakan oleh anggota Reskrim Polsek Tulungagung Kota karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil
Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib di rumahnya Kelurahan Kepatihan Tulungagung
Kapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung KOMPOL Ernawan SH melalui Kasihumas IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa anggota Polsek Tulunaggung Kota telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sebuah mobil
Adapun korba inisial MS, laki laki 53 tahun alamat Jl. Letjen. Suprapto Kel. Kepatihan, Kec. Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung
Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib korban dengan inisial MS datang ke Polsek Tulungagung Kota melaporkan telah menjadi korban penipuan dan penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza No Pol AG 1842 SQ yang dilakukan inisial GN warga Jl Mt Haryono Tulungagung, terang Kasihumas
Dimana sebelumnya pelaku dengan inisial GN datang ke rumah korban inisial MS dengan maksud untuk menyewa mobil Toyota Avansa AG 1842 SQ dengan harga sewa / harinya Rp 300.000,- dengan tidak ada batas waktu, namun lama kelamaan uang sewa tidak dibayarkan oleh pelaku GN
Atas dasar laporan dari Korban MS selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tulungagung kota terus berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka maupun barang buktinya
Hasil penyelidikan tersebut tersangka inisial GN, alamat Jl Mt Haryono Tulungagung berhasil diamankan di rumahnya pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib,
Berdasarkan interogasi sementara terhadap tersangka dengan inisial GN mengakaui bahwa mobil tersebut setelah disewa langsung digadaikan kepada seseorang di wilayah Blitar dengan nilai Gadai Rp 30.000.000,-
Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, setelah mendapatkan keterangan dari tersangka selanjutnya peugas mendatangi lokasi dimana tersangka menggadaikan mobil tersebut dan selanjutnya melakukan penyitaan untuk diamankan di mako Polsek Tulungagung Kota
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza 1.3 G M/T warna Hitam metalik tahun 2018 No.Pol AG 1842 SQ , BPKB dan STNK
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan di Polsek Tulungagung Kota. Pugkas Kasihumas.(Ans71 Restu)