Pelaku penipuan dan penggelapan mobil berhasil diamankan Polsek Tulungagung Kota - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Rabu, 07 Juni 2023

Pelaku penipuan dan penggelapan mobil berhasil diamankan Polsek Tulungagung Kota

 




TULUNGAGUNG -  Pria berinisial GN, 49 Tahun,   alamat rumah   Kelurahan Kepatihan,  Kab. Tulungagung dan tinggal di rumah kos   Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kab Tulungagung  diamanakan oleh anggota Reskrim Polsek Tulungagung Kota karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil


Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib di rumahnya Kelurahan Kepatihan Tulungagung

 

Kapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung KOMPOL Ernawan SH melalui Kasihumas IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa anggota Polsek Tulunaggung Kota telah menangkap pelaku  penipuan dan penggelapan sebuah mobil


Adapun korba inisial MS, laki laki 53 tahun alamat Jl. Letjen. Suprapto   Kel. Kepatihan, Kec. Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung


Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023  sekira pukul 13.00 Wib  korban dengan inisial MS datang ke Polsek Tulungagung Kota  melaporkan  telah menjadi korban penipuan dan penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza No Pol AG 1842 SQ yang dilakukan inisial GN warga Jl Mt Haryono Tulungagung, terang Kasihumas


Dimana sebelumnya pelaku dengan inisial GN datang ke rumah korban inisial MS dengan maksud untuk menyewa mobil Toyota Avansa AG 1842 SQ dengan harga sewa / harinya Rp 300.000,- dengan tidak ada batas waktu, namun lama kelamaan uang sewa tidak dibayarkan oleh pelaku GN


Atas dasar laporan dari Korban MS selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tulungagung kota terus berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka maupun barang buktinya


Hasil penyelidikan tersebut tersangka inisial GN, alamat Jl Mt Haryono Tulungagung berhasil diamankan di rumahnya pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib, 


Berdasarkan interogasi sementara terhadap tersangka dengan inisial GN mengakaui bahwa mobil tersebut setelah disewa langsung digadaikan kepada seseorang di wilayah Blitar dengan nilai Gadai Rp 30.000.000,-


Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, setelah mendapatkan keterangan dari tersangka selanjutnya peugas mendatangi lokasi dimana tersangka menggadaikan mobil tersebut dan selanjutnya melakukan penyitaan untuk diamankan di mako Polsek Tulungagung Kota


Barang bukti yang berhasil diamankan  1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza 1.3 G M/T warna Hitam metalik tahun 2018 No.Pol AG 1842 SQ , BPKB dan STNK  


Atas perbuatannya, tersangka  bakal dijerat  dengan pasal pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan di Polsek Tulungagung Kota. Pugkas Kasihumas.(Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done