Polsek Ngunut dan Inafis Polres Tulungagung Mendatangi TKP Orang Meninggal Dunia Di Dalam Ruang Tamu - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Kamis, 10 Oktober 2024

Polsek Ngunut dan Inafis Polres Tulungagung Mendatangi TKP Orang Meninggal Dunia Di Dalam Ruang Tamu

 


Tulungagung - Polsek Ngunut dan Inafis Polres Tulungagung mendatangi TKP orang meninggal dunia di dalam ruang tamu rumah Eks. Lokalisasi Kaliwungu, masuk Dusun Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.



Korban diketahui bernama Sdri. Sukaisih (46) warga Desa Manggarai, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.


“Pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024, sekira pukul 19.45 WIB, datang ke Polsek Ngunut Sdr. DS (Pelapor) dan melaporkan telah diketemukan orang dalam keadaan meninggal dunia diruang tamu rumah yang berada di Eks. Lokalisasi Kaliwungu, setelah menerima laporan tersebut personil langsung menuju ke TKP”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang. M, Kamis (10/10/2024).


Sebelum diketemukan meninggal, pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB, saksi Sdr. S mendatangi tempat korban Sdri. Sukaisih tinggal dengan maksud untuk melihat atau mengecek kondisi korban yang mana sebelumnya mengeluhkan sakit.


“Ketika saksi mau mengecek kondisi korban saat itu dirinya melihat pintu rumah yang ditempati korban dalam keadaan terbuka sedikit, saat itu saksi langsung masuk kedalam rumah dan melihat korban dalam keadaan tiduran dikursi yang berada diruang tamu rumah (kepala berada diutara dan kaki berada di selatan)”, terang Kasihumas.


“Lalu Saksi menegur korban dengan maksud untuk mengecek kondisi korban, karena korban tidak menjawab melihat tidak bergerak saksipun langsung memberitahu pemilik rumah Sdri. K dan. Sdr. DS (Pelapor) yang kemudian dicek bersama –sama dan ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia”, sambungnya.


Saat petugas dari Polsek Ngunut serta Inafis Polres Tulungagung datang di TKP, di dapat keterangan dari saksi Sdr. S menjelaskan bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024, sekira pukul 00.10 WIB, ketika korban mengeluh sakit, saksilah yang mengantar korban berobat ke Puskesmas Kecamatan Ngunut.


“Setelah dilakukan observasi dari Pihak Puskesmas korban di beri obat berupa Ranitidine HCL 150 mg, Paracetamol 500 mg, Antasida Doen 200 mg dan Amlodipine Besilate 5 mg untuk rawat jalan”, kata Ipda Nanang.


“Dari TKP diamanakan sejumlah barangbukti seperti obat yang didapat dari Puskesmas, 1(satu) sachet Tolakangin Sidomuncul, 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah KTP an. Korban. Korban kemudian di bawa ke RSUD Dr. Iskak Tulungagung untuk dilakukan outopsi”, tandas Ipda Nanang.(massing85)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done